Nusron Wahid: Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Diperiksa Soal Penerbitan Sertifikat SHBG Pagar Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 15:50
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))

Baca Juga : Titiek Soeharto soal Pagar Laut: Jangan Viral Dulu Baru KKP Tindak

"Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.

Nusron menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan adanya cacat prosedur dan material.

Nusron menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan adanya cacat prosedur dan material.

Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, diketahui bahwa lokasi tersebut berada di luar garis pantai. Dengan demikian, penerbitan SHGB/SHM tersebut kini sah dibatalkan statusnya.

Baca Juga : Agung Sedayu Klaim Sertifikat HGB Pagar Laut Tak Melanggar Aturan

Halaman
x|close