Baca Juga : Titiek Soeharto soal Pagar Laut: Jangan Viral Dulu Baru KKP Tindak
"Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.
Nusron menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan adanya cacat prosedur dan material.
Nusron menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan adanya cacat prosedur dan material.
Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, diketahui bahwa lokasi tersebut berada di luar garis pantai. Dengan demikian, penerbitan SHGB/SHM tersebut kini sah dibatalkan statusnya.
Baca Juga : Agung Sedayu Klaim Sertifikat HGB Pagar Laut Tak Melanggar Aturan