"Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. Pengakuan mereka melalui pesan seluler kepada kami bahwa mereka dari grup pemilik mal besar, H dan L pemilik sekolah menengah atas yang merasa dikenal dan ditakuti di wilayah Bandung. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini," papar Evi Silviadi.
Evi Silviadi pun mengimbau agar pihak TLS segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak keluarga terus diabaikan.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis," kata Evi Silviadi.
Polda Jawa Barat pun diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Keluarga Hendra Yowargana juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.