Atas itu Sugeng meminta Propam Polri menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana.
"Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," jelasnya.
IPW yakin uang hasil dugaan pemerasan mengalir ke sejumlah pihak. Bukan cuma diduga dinikmati Bintoro. Karenanya ia meminta hal itu juga diusut. Belakangan Sugeng meralat jumlah uang dugaan pemerasan yang hanya Rp 5 miliar. Bintoro sendiri, juga telah membantah, namun ia kini telah ditahan petugas Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya.