Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pembuktian Pegi Setiawan alias Pegi tidak bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan bakal mengajukan gugatan pra peradilan terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Polda Jabar.
Rencana untuk mengajukan gugatan pra peradilan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat hadir sebagai narasumber dalam program NTV Morning di NusantaraTV, Senin (3/6/2024).
"Insya Allah, dalam waktu minggu ini, kami penasihat hukum Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Toni RM.
Toni menjelaskan upaya pra peradilan ini dilakukan karena kliennya Pegi Setiawan tidak pernah merasa melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh penyidik.
"Yang kedua, dengan ditetapkannya tersangka. Di mana sebelumnya, didahului juga dengan penangkapan, kemudian dilakukan penahanan. Ini kami akan uji melalui gugatan praperadilan. Apakah penangkapan, penetapan tersangka, juga penahanan itu sah atau tidak?" ujarnya.
Toni mengungkapkan hal yang paling mendasar yang hendak dibuktikan oleh tim kuasa hukum adalah telah terjadi salah tangkap dalam penangkapan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.