1. Paling berat: Jika kerugian negara melebihi Rp100 miliar,
2. Berat: Lebih dari Rp25 miliar,
3. Sedang: Antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar,
4. Ringan: Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, peraturan MA ini juga mengatur panduan bagi hakim dalam menilai tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh pelaku, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah.
Berikut ini adalah pedoman pertimbangan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 8 peraturan MA.
"Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan: