Kontroversi Vonis Harvey Moeis, Mantan Wakil Ketua KPK Soroti Pelanggaran Peraturan MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 19:14
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa 28 januari 2025. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa 28 januari 2025. ((Antara))

1. Paling berat: Jika kerugian negara melebihi Rp100 miliar,

2. Berat: Lebih dari Rp25 miliar,

3. Sedang: Antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar,

4. Ringan: Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, peraturan MA ini juga mengatur panduan bagi hakim dalam menilai tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh pelaku, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah.

Berikut ini adalah pedoman pertimbangan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 8 peraturan MA.

"Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:

Halaman
x|close