1. Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.
2. Perbuatan terdakwa menyebabkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang/jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, seperti orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas.
c. Aspek Keuntungan Terdakwa Tinggi
1. Nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi melebihi 50% dari total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan.
2. Nilai pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa kurang dari 10% dari nilai harta benda yang diperoleh dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, MA: Mohon Bersabar