Kontroversi Vonis Harvey Moeis, Mantan Wakil Ketua KPK Soroti Pelanggaran Peraturan MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 19:14
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa 28 januari 2025. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa 28 januari 2025. ((Antara))

1. Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

2. Perbuatan terdakwa menyebabkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang/jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, seperti orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas.

c. Aspek Keuntungan Terdakwa Tinggi

1. Nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi melebihi 50% dari total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan.

2. Nilai pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa kurang dari 10% dari nilai harta benda yang diperoleh dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, MA: Mohon Bersabar

Halaman
x|close