Kontroversi Vonis Harvey Moeis, Mantan Wakil Ketua KPK Soroti Pelanggaran Peraturan MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 19:14
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa 28 januari 2025. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa 28 januari 2025. ((Antara))

Sebagai informasi, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.

Hakim Ketua, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dengan demikian, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Diretas Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Pelaku Ancam Sebar Aliran Dana

Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Harvey, yaitu pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman
x|close