Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan, antara lain, adalah perbuatan Harvey dilakukan di tengah upaya negara yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua menambahkan.
Selain Harvey, dalam persidangan yang sama turut hadir Suparta, Direktur Utama PT RBT, serta Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
(Sumber Antara)