Nusron Wahid Rekomendasikan Pencabutan Lisensi KJSB Terkait Proyek Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 10:09
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Namun, Nusron tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan pencabutan lisensi KJSB tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendapat sanksi tegas akibat kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

"Kami memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dan penghapusan jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," jelasnya.

Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan nama-nama pegawai yang dimaksud, hanya memberikan inisial mereka. Inisial tersebut termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang hingga Kepala Seksi.

"Untuk nama-nama pegawai, kami tidak dapat menyebutkannya secara lengkap. Namun, inisial yang terlibat antara lain JS, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang, dan SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," terang Nusron.

"Selain itu ada ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS, Ketua Panitia A; YS, juga Ketua Panitia A; NS, anggota Panitia A; LM, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET; dan KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," tambahnya.

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan diberikan sanksi. Proses SK sanksinya dan penarikan mereka dari jabatan tinggal menunggu," tegas Nusron.

Halaman
x|close