Nusron Wahid Rekomendasikan Pencabutan Lisensi KJSB Terkait Proyek Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 10:09
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyebutkan bahwa sertifikat tanah terbit di dua desa dari total 16 desa yang terkena proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Nusron Wahid Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Kantah Terkait Pagar Laut Tangerang

Dua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Di Desa Kohod, tercatat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Luas total dari 263 SHGB mencapai 390,7985 hektare, sementara 17 SHM mencakup 22,934 hektare.

Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi untuk memastikan apakah sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

Di Desa Karang Serang, tercatat tiga sertifikat yang terbit sejak 2019. Namun, Nusron belum menyebutkan apakah sertifikat tersebut berupa SHGB atau SHM.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close