Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa jumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten, yang dicabut, kemungkinan masih akan bertambah.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada hari Kamis, Nusron mengungkapkan bahwa sejauh ini telah ditemukan 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dia menginformasikan bahwa total luas dari 263 SHGB mencapai 390,7985 hektare, sementara 17 bidang SHM memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
Baca juga: Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
"Hingga saat ini, dari 263 SHGB dan 17 SHM, sekitar 50 sertifikat telah dibatalkan. Prosesnya masih berjalan, kami tengah mencocokkan apakah sertifikat itu berada dalam atau di luar garis pantai. Potensi pembatalan lebih banyak masih ada karena kami baru mulai bekerja empat hari yang lalu," jelas Nusron.
Dia juga menambahkan bahwa sertifikat untuk tanah yang terletak di luar garis pantai tidak dapat diterbitkan karena merupakan bagian dari properti bersama (common property).
"Sementara itu, yang berada dalam garis pantai dianggap sebagai properti pribadi dan bisa disertifikatkan. Tanah yang berada di properti bersama tidak dapat disertifikatkan, dan sertifikat untuk tanah tersebut akan dibatalkan," ungkap Nusron.