A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nusron Wahid Ungkap Pembatalan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Bisa Bertambah - Halaman 2 - Ntvnews.id

Nusron Wahid Ungkap Pembatalan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Bisa Bertambah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 10:19
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah bisa terjadi apabila proses pembuktian yuridisnya tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pembatalan bisa dilakukan jika prosedur atau proses penerbitan sertifikat terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada.

Ketiga, meskipun proses yuridis dan prosedural sudah sesuai, sertifikat bisa dibatalkan jika fakta material tentang tanah tersebut sudah tidak relevan atau hilang.

"Meskipun prosedurnya benar, jika fakta material saat ini sudah tidak ada, sertifikat tetap bisa dibatalkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Nusron Wahid Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Kantah Terkait Pagar Laut Tangerang

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi dan pemeriksaan terhadap penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, ditemukan bahwa penerbitannya cacat prosedural dan material, sehingga batal menurut hukum.

Halaman
x|close