Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Baca Juga : Nusron Wahid Ungkap Pembatalan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Bisa Bertambah
"Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," tutur Nusron.
Diketahui, dalam mengusut sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat diterbitkan di dua desa dari total 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah tersebut.
Kedua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Di Desa Kohod, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diterbitkan, bersama dengan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Total luas SHGB yang diterbitkan mencapai 390,7985 hektare, sementara luas SHM yang diterbitkan adalah 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
Sementara itu, di Desa Karang Serang, tercatat ada tiga bidang sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 2019, namun Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut berupa SHGB atau SHM.
Terkait sertifikat pagar laut di Tangerang, delapan pejabat di Kantor Pertanahan setempat telah dikenakan sanksi.