Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Baca Juga : Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN menemukan dua perusahaan yang memiliki SHGB, yaitu PT CL dan PT MAN. PT CL memiliki 78 bidang dengan luas 509,795 hektare, dengan sertifikat yang terbit antara tahun 2012 hingga 2018.
Sedangkan PT MAN memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare, dengan sertifikat yang terbit pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Meski begitu, sertifikat-sertifikat tersebut tidak dapat serta merta dibatalkan.
Di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN juga menemukan tiga perusahaan yang memiliki SHGB, yakni PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.
Dua dari perusahaan tersebut, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan peruntukkan tambak. Namun, akibat abrasi, lahan tersebut kini menjadi lautan.
Meskipun tidak ada pembatalan dari Kementerian ATR/BPN, masa berlaku SHGB milik kedua perusahaan tersebut akan habis pada tahun 2026.
(Sumber Antara)