Inggris Bakal Terapkan Undang-undang Pelarangan AI untuk Produksi Konten Pelecehan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 06:50
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
AI (Kecerdasan Buatan) AI (Kecerdasan Buatan) (FreePik)

Ntvnews.id, London - Inggris akan menjadi negara pertama yang menerapkan undang-undang yang melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan gambar pelecehan seksual anak. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.

Dilansir dari BBC, Senin, 3 Februari 2025, pemerintah Inggris akan melarang kepemilikan, pembuatan, dan distribusi perangkat AI yang dirancang untuk menciptakan gambar seksual anak-anak. Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, menyatakan bahwa individu yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, kepemilikan 'buku petunjuk pedofil' AI, yang mengajarkan cara memanfaatkan AI untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak, juga akan dilarang. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 3 tahun penjara.

Baca Juga: Inggris hingga Jerman Tolak Usul Trump Relokasi Warga Gaza ke Negara Tetangga

"Ini adalah fenomena yang benar-benar mengganggu. Materi pelecehan seksual anak daring semakin berkembang, tetapi juga pelecehan seksual terhadap anak-anak dan remaja daring. Dan yang sekarang terjadi adalah AI meningkatkan hal ini," ujar Yvette Cooper kepada Sky News.

Ia menjelaskan bahwa AI semakin memudahkan para pelaku untuk mendekati anak-anak, memanipulasi gambar mereka, dan menggunakannya untuk memikat serta memeras korban agar melakukan tindakan pelecehan lebih lanjut.

"Itu kejahatan yang paling keji," tambahnya.

Halaman
x|close