DPR Panggil Mendagri untuk Bahas Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 12:28
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. ((Antara))

Namun, Toha menambahkan, kesimpulan RDPU tersebut mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak baru dapat dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak diterima dan ditolak.

"Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang," ujarnya.

Sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar RDPU mematuhi Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada berada dalam kategori open legal policy, yang memungkinkan DPR untuk melakukan constitutional engineering selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kesimpulan RDPU juga berupaya untuk membatalkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan serentak pada 10 Februari 2025.

Baca Juga : Mendagri Berikan Beberapa Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Ketentuan dasar pelantikan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, antara lain: a) Pasal 163 (1), yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara; b) Pasal 164 (1), yang menyatakan bahwa bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik serentak oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing; c) Pasal 164B, yang menyatakan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.

Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Toha berpendapat bahwa pelantikan gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya bisa dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara, dengan alasan efisiensi anggaran negara dan efektivitas kinerja pusat dan daerah.

Halaman
x|close