"Berikutnya kesulitan kami juga CCTV di situ tidak berfungsi. Melakukan penyelidikan dulu karena ini bukan kasus terang. Jadi kita akhirnya melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini," papar Nicolas.
Adapun Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri hingga tewas di kawasan Jakarta Timur, yang mana salah satunya merupakan anggota Brimob Mabes Polri.
Sembilan orang tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan satu orang yang merupakan anggota polisi ditahan di Mako Brimob. Sepuluh tersangka tersebut ditahan dalam waktu yang berbeda pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat membuat orang lain luka atau meninggal dunia.
"Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan 351 KUHP (3) yakni 7 tahun," tandasnya.