Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukannya penghematan uang negara. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kementerian atau lembaga (K/L) lantas melakukan efisiensi dengan berbagai cara, yang salah satunya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN mengeluarkan nota dinas yang berisi 10 perintah efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor di tubuh BKN.
Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut atas nota dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan perihal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025, yang berdampak terhadap anggaran operasional kantor.
Dalam nota dinas bernomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025, disebutkan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja.
Lalu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025. Kemudian, alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.
Selanjutnya, alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan. Berikutnya, alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.
Lalu, alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurang. Kemudian, pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia.