Ini Kementerian-Lembaga yang Anggarannya Nggak Dipangkas, Kemhan hingga Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 09:16
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Momen Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, hadiri rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo Subianto, di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 31 Januari 2025. Momen Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, hadiri rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo Subianto, di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 31 Januari 2025. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, memerintahkan melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L). Nilainya sebesar Rp256,1 triliun.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lantas menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Dalam surat edaran tersebut, ada 16 K/L yang tak terkena penghematan anggaran belanja. Beberapa di antaranya Kementerian Pertahanan, Polri, DPR, hingga Kejaksaan.

Sri Mulyani pun mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% sampai kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

Atas itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut. Walau demikian, tak semua K/L terkena pemangkasan. Berikut daftarnya:

1. Kementerian Pertahanan
2. DPR
3. Kejaksaan Agung
4. Polri
5. KPK
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Mahkamah Agung (MA)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Kementerian Keuangan
10. MPR
11. Badan Intelijen Negara (BIN)
12. Mahkamah Konstitusi (MK)
13. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
14. Badan Gizi Nasional (BGN)
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
16. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Halaman
x|close