“Ombudsman sudah dua tahun terakhir sebetulnya melakukan pengawasan terkait pengedaran LPG ini. Jadi, ini kami monitor,” katanya.
Baca Juga : Satgas Polda Metro Jaya Bakal Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer.
Pengecer kini diminta untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi diberikan satu bulan, sehingga pada Maret 2025, tidak akan ada lagi pengecer LPG 3 kilogram.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram atau gas melon bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga : Memilukan! Ibu yang Tewas Kelelahan Antri Gas 3 Kg, Berniat ke Tanah Suci
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil.