Menurut Bahlil, regulasi tersebut diterbitkan berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain itu, Bahlil juga menyampaikan adanya temuan mengenai banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.
(Sumber Antara)