Pesta Seks Sesama Jenis, Polisi: Peserta Lepas Pakaian, Laki-laki Tak Ada Stiker Tapi yang Jadi Perempuan Ada Stiker di Bahu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:52
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ((Antara) )

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar nomor 2617 Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan, polisi mengamankan 56 orang yang terlibat dalam acara tersebut.

"Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," katanya.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close