Ini Syarat dan Modal Fantastis Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:45
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, (Antara)

Selain persyaratan administratif, ada juga ketentuan mengenai lokasi usaha. Agen harus memiliki bangunan dengan luas minimal 165 m². Sementara itu, bagi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diwajibkan memiliki lahan minimal 4.150 m², dan untuk Bulk Petroleum Terminal (BPT) setidaknya membutuhkan area seluas 1.000 m².

Proses Aktivasi OSS

Pekerja menyusun tabung gas LPG tiga kilogram di salah satu agen di Jakarta, yang selanjutnya akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan penjualan. <b>(Antara)</b> Pekerja menyusun tabung gas LPG tiga kilogram di salah satu agen di Jakarta, yang selanjutnya akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan penjualan. (Antara)

Untuk mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Akses situs resmi OSS di www.oss.go.id
  2. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas halaman
  3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  4. Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi
  5. Setelah menerima email, klik ‘Aktivasi’ untuk menyelesaikan proses pendaftaran
  6. Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah terdaftar

Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah memiliki akun OSS, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):

  1. Login ke situs www.oss.go.id menggunakan email dan password yang telah dibuat
  2. Pilih menu ‘Permohonan’ dan klik ‘IUMK’
  3. Pilih opsi ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ lalu lengkapi data yang masih kosong
  4. Isi formulir yang dibutuhkan, termasuk detail usaha
  5. Jika semua data telah diisi dengan benar, klik ‘Setuju’ untuk melanjutkan
  6. Klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’

Setelah dokumen berhasil diajukan, pendaftar bisa mencetak dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg di pangkalan. Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat memastikan bahwa usaha mereka berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman
x|close