Selain persyaratan administratif, ada juga ketentuan mengenai lokasi usaha. Agen harus memiliki bangunan dengan luas minimal 165 m². Sementara itu, bagi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diwajibkan memiliki lahan minimal 4.150 m², dan untuk Bulk Petroleum Terminal (BPT) setidaknya membutuhkan area seluas 1.000 m².
Pekerja menyusun tabung gas LPG tiga kilogram di salah satu agen di Jakarta, yang selanjutnya akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan penjualan. (Antara)
Untuk mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Setelah memiliki akun OSS, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):
Setelah dokumen berhasil diajukan, pendaftar bisa mencetak dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg di pangkalan. Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat memastikan bahwa usaha mereka berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.