- Gaji ke 14
Gaji ke 14 sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya ini diberikan jelang hari raya besar seperti Idul Fitri bagi yang muslim dan Natal bagi yang Kristen.
Biasanya besaran gaji ke 14 hampir sama dengan yang biasa diterima gaji pokok. Namun hal ini bisa bervariasi tergantung kebijakan pemerintah atau perusahaan.
Sebagai tambahan informasi, di sektor swasta, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Sementara untuk PNS dan pegawai pemerintahan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 diatur oleh pemerintah melalui peraturan resmi.