Tanah darat seluas 11 hektare tersebut awalnya dimiliki oleh 84 orang dengan 89 bidang tanah yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Namun, setahun setelah menerima sertifikat PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) dari tanah tersebut secara misterius berpindah dari area darat ke pagar laut.
"Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu," kata Nusron. (Sumber: Antara)