KPK sendiri mengajukan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim. Sidang praperadilan akhirnya ditetapkan kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.
Gugatan ini telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan ditangani oleh hakim tunggal Djuyamto.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 24 Desember 2024 juga menetapkan dua tersangka baru yang terkait dengan kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
(Sumber: Antara)