Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Hak Milik (SHM) yang sudah diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025, dilansir dari Antara.
Bukan hanya itu, ia juga menyadari bahwa proses pembatalan kepemilikan ini bukan hal muda, karena ada kemungkinan gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, ia tetap menegaskan bahwa proses ini akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," ujarnya.
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))
Menurut Nusron, tujuan utama dari pembatalan ini bukan sekadar menyelesaikannya dalam waktu singkat, melainkan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dipatuhi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan di wilayah laut Tangerang.