Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formal bagi Risma-Gus Hans untuk mengajukan gugatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
Merujuk pada pasal tersebut, selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil seharusnya tidak lebih dari 0,5 persen dari total suara sah, yaitu 103.663 suara. Namun, kenyataannya, selisih suara antara keduanya mencapai 5.449.070 suara.
"Dengan begitu, pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan," ucap Saldi.
(Sumber: Antara)