Khofifah-Emil: Kemenangan Putusan MK bagi Masyarakat Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 16:12
Katherine Talahatu
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Antaranews.com)

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formal bagi Risma-Gus Hans untuk mengajukan gugatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Merujuk pada pasal tersebut, selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil seharusnya tidak lebih dari 0,5 persen dari total suara sah, yaitu 103.663 suara. Namun, kenyataannya, selisih suara antara keduanya mencapai 5.449.070 suara. 

"Dengan begitu, pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan," ucap Saldi. 

(Sumber: Antara) 

Halaman
x|close