Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik KPK memeriksa Fauzan Adima, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang.
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang atas nama FA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Fauzan Adima.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok.Antara)
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap.
Lebih lanjut, dari empat tersangka penerima suap tersebut, tiga orang di antaranya adalah pejabat negara, sedangkan satu orang lainnya bekerja sebagai staf dari pejabat negara.