Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan.
Penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari terus dikembangkan, terutama terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015, Rita Widyasari.
Sejauh ini, penyidik telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai aset bernilai ekonomis lainnya. Tak hanya itu, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga turut disita.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, guna perawatan.
Barang-barang yang telah disita akan ditelusuri asal-usulnya dalam proses penyidikan dan nantinya dapat dirampas untuk negara melalui pengadilan sebagai bagian dari asset recovery atau upaya pemulihan kerugian negara.
Saat ini, KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan sedang melanjutkan penyidikan perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery.