Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
(Sumber: Antara)