KPK Buka Opsi Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Penyidikan RW

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 11:44
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dan politikus Ahmad Ali (AA) dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan jika penyidik menilai perlu adanya klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman keduanya.

"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.

Baca juga: KPK Sebut Harun Masiku Punya Pengaruh di MA

Namun, hingga saat ini, ia belum memperoleh informasi dari tim penyidik mengenai keputusan pemanggilan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali serta jadwal pemeriksaan mereka.

"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total sekitar Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Halaman
x|close