Orang itu memang tidak secara eksplisit memintanya mengubah BAP, tetapi ia merasa ada tekanan untuk memberikan jawaban yang menyesuaikan dengan pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan.
Agustiani, mantan anggota Bawaslu, sebelumnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020 karena perannya dalam kasus suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, ia telah bebas dari penjara.
Sementara itu, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
(sumber: Antara)