Agustiani Tio Sempat Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 13:50
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mantan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mantan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Antara)

Orang itu memang tidak secara eksplisit memintanya mengubah BAP, tetapi ia merasa ada tekanan untuk memberikan jawaban yang menyesuaikan dengan pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan.

Agustiani, mantan anggota Bawaslu, sebelumnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020 karena perannya dalam kasus suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, ia telah bebas dari penjara.

Sementara itu, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

(sumber: Antara)

Halaman
x|close