Presiden melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menginstruksikan pemangkasan anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rincian efisiensi tersebut mencakup pemotongan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ditetapkan bahwa terdapat 16 pos belanja yang akan mengalami pengurangan anggaran dengan persentase mulai dari 10 hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai serta bantuan sosial.