“Dpn ini sudah diamanatkan uu nomor 3 tentang pertahanan negara tahun 2002 dan baru kita laksanakan sekarang, 22 tahun kemudian. Saya kira ini juga menjadi suatu bahan pelajaran bagi kita bahwa masalah pertahanan ini adalah masalah yang vital bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara,” jelasnya.
Baca Juga: Hasan Nasbi: Kabinet Prabowo Tunjukkan Kinerja yang Solid
Sebelum pengarahan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi pemimpin sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 7 Februari 2025.
Prabowo dalam pembukaannya mengungkap bahwa Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat undang-undang yang baru diwujudkan tahun 2024 atau 22 tahun usai disahkannya Undang-undang tentang pertahanan nasional di tahun 2002.
“Pertahanan Nasional itu diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara, khususnya pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional,” ujar Prabowo. Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah Undang-Undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah Undang-Undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2002,” ujar Prabowo.