NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 18:32
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga pria yang mengaku Ketua KPK. (Antara)
Atas perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.