Ngaku Ketua KPK, 3 Pria Peras Eks Bupati di NTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 18:32
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga pria yang mengaku Ketua KPK. (Antara) Tiga pria yang mengaku Ketua KPK. (Antara)

Atas perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
x|close