Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Hakim MA Senilai Rp5 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 14:37
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JPU menjelaskan bahwa setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi, Lisa bertemu dengan Zarof untuk membahas kemungkinan mempengaruhi hakim dalam perkara tersebut.

"Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur," ucap JPU.

Sebagai imbalan atas upaya tersebut, Lisa berjanji memberikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof. Dalam upaya menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof bertemu dengan Soesilo pada 27 September 2024 dalam sebuah acara akademik di Universitas Negeri Makassar.

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). <b>(ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)</b> Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Dalam pertemuan tersebut, Zarof menyampaikan permintaan bantuan terkait perkara kasasi Ronald Tannur, yang kemudian ditanggapi Soesilo dengan menyatakan bahwa ia akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut.

"Pada pertemuan tersebut, Zarof juga melakukan swafoto bersama dengan Soesilo, yang kemudian dikirimkan kepada Lisa melalui pesan Whatsapp," ungkap JPU.

Pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali mengonfirmasi kepada Zarof mengenai perkembangan upaya tersebut. Keesokan harinya, Lisa menyerahkan uang dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof di kediamannya sebagai biaya pengurusan kasasi.

Halaman
x|close