Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Hakim MA Senilai Rp5 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 14:37
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Penyerahan uang kembali dilakukan pada 12 Oktober 2024 dalam jumlah yang sama, sehingga total uang yang disimpan Zarof mencapai Rp5 miliar. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua Soesilo serta hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara Ronald Tannur.

Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.

Halaman
x|close