Penyerahan uang kembali dilakukan pada 12 Oktober 2024 dalam jumlah yang sama, sehingga total uang yang disimpan Zarof mencapai Rp5 miliar. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua Soesilo serta hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara Ronald Tannur.
Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.