Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebanyak 142 bukti dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153 tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Iskandar menyatakan 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil. Sedangkan, 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada esok hari atau Selasa 11 Februari 2025.
Baca juga: Saksi Bantah Hasto Berada di PTIK Saat OTT KPK Tahun 2020
Terkait dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, pihaknya meyakini sudah terpenuhi dan sudah diuji laboratorium forensik oleh KPK.
"Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," jelasnya.
Kemudian, juga ada lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawasan (Dewas) dengan hasil yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.