Kecurigaan di Balik Proses Hukum Cepat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ada Kepentingan Politik?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 10:16
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Gradasi Abdul Hakim bersama Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024). Ketua Gradasi Abdul Hakim bersama Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputus oleh Prof. Dr. Yulius (Hakim Ketua), Dr. H. Yudi Martono (Hakim Anggota I), dan Dr. Cerah Bangun (Hakim Anggota II).

Berkat putusan tersebut, membuat MA telah mengubah ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang awalnya ditetapkan 30 tahun. 

MA lantas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat 1 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. Putusan MA ini menjadi sorotan masyarakat. 

Ketua Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) Abdul Hakim menilai keputusan ini menguntungkan beberapa pihak. 

"Kami menduga proses ini menguntungkan beberapa pihak. Kita tahu siapa yang memiliki kepentingan ini," ujar Abdul saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024).

"Masyarakat sebetulnya sudah bisa melihat ini untuk kepentingan siapa," sambungnya.

Halaman
x|close