Kecurigaan di Balik Proses Hukum Cepat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ada Kepentingan Politik?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 10:16
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Gradasi Abdul Hakim bersama Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024). Ketua Gradasi Abdul Hakim bersama Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (4/6/2024).

Di sisi lain, Gradasi juga telah melaporkan tiga majelis hakim MA ke Komisi Yudisial (KY). Adapun tiga hakim yang dilaporkan yakni Prof. Dr. Yulius, Dr. H. Yudi Martono, dan Dr. Cerah Bangun.

Abdul menyebutkan, ketiga hakim yang memutus perkara itu telah melakukan keberpihakan. Menurutnya, praktik di MA seharusnya memakan waktu lama.

"Mengapa kami melaporkan? Karena kami mencurigai putusan ini prosesnya sangat singkat. Putusan ini masuk ke MA tanggal 22 April, kemudian penunjukan hakim tanggal 27 Mei, dan diputuskan 29 Mei. Artinya putusan nomor 23/P/HUM/2024 ini diprioritaskan, kami menduga ketiga hakim ini melanggar impresialitas atau keberpihakan," imbuhnya.

Abdul menilai keputusan ini mengandung unsur politis. Dia melihat keberpihakan ini menguntungkan sejumlah pihak.

"Karena yang menggugat itu Ketua Partai Garuda yang diketahui memiliki kedekatan dengan salah satu partai besar, sehingga mereka mengajukan pengujian itu. Karena ini momen Pilkada, seadainya diputuskan sesudah Pilkada mungkin kita tidak menduga ada kepentingan politik. Tapi karena diputuskan menjelang Pilkada yang pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus, oleh karena itu diduga kuat ada kepentingan politik. Kami tidak fokus pada sosoknya, tapi aturan jangan sampai diterobos," tukas Abdul.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close