2. Employees Provident Fund (EPF) Malaysia
Aturan serupa Tapera juga ada di Malaysia yang bernama Employees Provident Fund (EPF). Mereka adalah perusahaan pengelola uang simpanan untuk masa pensiun sesuai dengan Undang-Undang Dana Penyediaan Karyawan tahun 1991.
Melansir laman Channel News Asia, Malaysia menargetkan masyarakat untuk mencapai RM 240.000 pada saat pensiun di usia 55 tahun. Karena itu, karyawan dibebankan potongan sebesar 11% dari gaji bulanan dan perusahaan sebesar 12-13%.
3. Housing Provident Fund China
Ilustrasi Perumahan (Freepik)
China juga memiliki kebijakan mirip dengan Tapera yang diberi nama Housing Provident Fund. Program ini adalah program tabungan perumahan jangka panjang yang terdiri atas simpanan wajib bulanan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Nantinya, dana tabungan yang terkumpul itu hanya bisa dicairkan pada saat pekerja akan membeli rumah. Program tersebut akan memotong gaji pekerja sekitar 12 persen setiap bulannya atau maksimal uang yang dipotong adalah 8,124 yuan.