Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin 24 Febuari 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak diwajibkan menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Namun, yang bersangkutan harus dengan jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau media.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan.
Meskipun dihukum di bawah 5 tahun, Anggit tetap diwajibkan untuk mengungkapkan latar belakang hukum tersebut.
MK menilai bahwa Anggit seharusnya sejak awal memberitahukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, Anggit memilih untuk menyembunyikan fakta ini, meskipun ia memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan dirinya tidak pernah dijatuhi pidana.
Anggit seharusnya dapat menolak SKCK tersebut dan mengajukan keberatan atas surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Vicky Prasetyo Terkait Pilkada Pemalang 2024
Terlebih lagi, pada waktu itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen pencalonan.
“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menyembunyikan latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU Kabupaten Pasaman atau pemilih,” ujar Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan bahwa pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman 2024 tidak memenuhi persyaratan dan beralasan untuk didiskualifikasi.
MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa melibatkan Anggit.
Sementara itu, calon bupati pasangan Anggit, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU. Untuk pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung, tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut satu.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi pasangan calon, sebelum PSU dilaksanakan, untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka. (Sumber: Antara)