A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hasto Hadir Panggilan KPK soal Harun Masiku: Kalau Nggak, Kualat sama Bu Mega - Halaman 2 - Ntvnews.id

Hasto Hadir Panggilan KPK soal Harun Masiku: Kalau Nggak, Kualat sama Bu Mega

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 13:10
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kedua dari kiri). Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kedua dari kiri).

"Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Ali menjelaskan hal itu saat ditanya soal rencana pemanggilan Hasto sebagai saksi. Tapi Ali belum bisa menjelaskan Hasto akan dipanggil pada hari apa.

Harun Masiku. (Ist.) Harun Masiku. (Ist.)

"Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," tuturnya.

KPK sebelumnya memeriksa saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku selama tiga hari berturut-turut. Dua saksi di antaranya merupakan mahasiswa.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga terkait pengurusan PAW DPR.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.

Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Hasto sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini, pada 2020.

Halaman
x|close