Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Ali menjelaskan hal itu saat ditanya soal rencana pemanggilan Hasto sebagai saksi. Tapi Ali belum bisa menjelaskan Hasto akan dipanggil pada hari apa.
Harun Masiku. (Ist.)
"Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," tuturnya.
KPK sebelumnya memeriksa saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku selama tiga hari berturut-turut. Dua saksi di antaranya merupakan mahasiswa.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga terkait pengurusan PAW DPR.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Hasto sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini, pada 2020.