"Kita nggak.. kalau urusan-urusan seperti ini. Kalau urusan gerak ke bawah, nah itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja," jelas dia.
Sebelumnya, Hasto dilaporkan seseorang bernama Hendra dan Bayu Setiawan, gara-gara menyebut Pilpres 2024 curang. Ia dituding melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Adapun pernyataan itu disampaikan Hasto dalam sebuah wawancara dengan media televisi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Hasto diancam dengan Pasal 160 KUHP dan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).