SYL Peluk istrinya usai sidang (ntvnews/Moh.Rizky)
"Apa yang saudara sampaikan? saran saudara apa ke saksi Ayun Sri waktu itu?" tanya hakim lagi.
"Saya sampaikan waktu itu Yang Mulia, bahwa kalau memang pun nama saya disetujui, asalkan dalam hal itu tidak merugikan saya Yang Mulia, artinya pembayaran dan nama baik saya tetap," jawab Dhirgaraya.
Hakim kemudian menanyakan apakah Dhirgaraya tahu jika rumah yang dibeli Ayun itu berlokasi di kawasan Limo. Dhirgaraya mengaku belum tahu lokasi rumah tersebut ketika Ayun menyampaikan ingin meminjam namanya saat itu.
"Apakah saudara tahu yang mau dibeli itu di Limo?" tanya hakim.
"Waktu disampaikan belum tahu Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.
Menurutnya, Ayun sudah mengajukan pembelian over kredit rumah tersebut. Tapi, lanjut dia, pengajuan itu tak disetujui oleh bank.
"Tidak di-approved sepertinya, Yang Mulia. Karena usia sepertinya, Yang Mulia, untuk KPR," jawab Dhirgaraya.