Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memproses laporan dugaan suap terkait pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa laporan tersebut masih berada di tahap verifikasi dan validasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memverifikasi laporan tersebut untuk menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kewenangan KPK dan melibatkan penyelenggara negara. Proses verifikasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: KPK Ungkap Sedang Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD
"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK, kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, hasil verifikasi itu lalu dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo di Jakarta, Jumat.
Laporan ini pertama kali diajukan oleh mantan staf DPD RI, Fithrat Irfan, yang mengindikasikan adanya dugaan suap kepada 95 anggota DPD terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD. Irfan menyebut bahwa setiap anggota DPD diduga menerima total 13.000 dolar Amerika Serikat, dengan rincian 5.000 dolar AS untuk pemilihan Ketua DPD dan 8.000 dolar AS untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI.
"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 orang totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.
Modus operandi yang diungkapkan oleh Irfan adalah penyerahan uang secara langsung ke ruangan masing-masing anggota DPD. Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK untuk mendukung laporan tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat, sesuai dengan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
(Sumber: Antara)