Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak bumi, Muhammad Riza Chalid, di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Febuari lalu, Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan uang tunai.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Jamin Stok BBM dan LPG Aman sampai Lebaran
Dalam kasus ini, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memaknai tempat ini sebagai rumah yang berfungsi sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner berisi dokumen terkait korporasi, termasuk kegiatan impor minyak mentah dan pengiriman (shipping),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu 26 Febuari 2025.
Selain itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta uang tunai sebesar Rp833 juta dan 1.500 dolar AS.
Baca Juga : Pertamina Jelaskan Blending BBM yang Ramai Dibicarkan, Apa Bedanya dengan Oplosan?
Tak hanya di kediaman Riza Chalid, penyidik turut menggeledah sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Dari lokasi tersebut, empat kardus berisi dokumen diamankan sebagai barang bukti.
Harli menjelaskan bahwa seluruh barang bukti kini tengah diperiksa intensif. “Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis data, termasuk isi CPU yang disita,” jelasnya.
Penggeledahan di dua lokasi itu masih berlanjut hari ini.
Baca Juga : Fantastis! Gaji Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka Korupsi Capai Rp4,7 M Per Bulan
Terkait peran Riza Chalid dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa penyidik akan mendalami keterkaitan dokumen yang ditemukan di rumah pengusaha yang dijuluki “saudagar minyak” itu.
“Penyidik menduga kuat ada hubungan antara aktivitas dugaan korupsi ini dengan dokumen yang ditemukan. Kenapa dokumen penting itu ada di rumah beliau? Apa perannya? Semua itu masih dalam proses pendalaman,” tuturnya.
Sehari sebelum penggeledahan, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Muhammad Kerry anak Riza Chalid diduga menerima keuntungan dari pengadaan impor minyak secara curang.
Baca Juga : Penjualan Pertamax Merosot Drastis, Buntut Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Salah satu praktik yang diungkap adalah mark-up kontrak pengiriman minyak oleh Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara menanggung biaya tambahan sebesar 13–15 persen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Riza Chalid sendiri bukan kali pertama tersorot publik. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Setya Novanto.
(Sumber Antara)