Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap pasangan gay (penyuka sesama jenis) yang ditangkap pada November 2024 di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Kedua pelaku penyuka sesama jenis yakni, AI dan DA dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025).
AI dijatuhi hukuman 82 kali cambukan, sementara DA menerima 77 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Selama proses eksekusi, terpidana AI terlihat beberapa kali mengerang kesakitan saat rotan menghantam tubuhnya.
View this post on Instagram
Demikian pula, DA, yang menerima 77 pukulan cambuk, tampak beberapa kali dicek oleh tenaga medis yang memeriksa kondisi kesehatannya. Setelah dipastikan masih mampu melanjutkan, eksekusi dilanjutkan.
Keduanya digotong oleh petugas kejaksaan dan Wilayatul Hisbah (WH) menuju ruangan transit.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 85 dan 80 kali terhadap sepasang homoseksual atau gay yang ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 7 November 2024 lalu.
Pasangan penyuka sesama jenis itu adalah AI yang mendapat hukuman 85 kali cambuk dan DA 80 kali cambuk. Keduanya ditemukan dalam keadaan tidak berbusana saat digerebek warga.