Kasasi SYL Ditolak dan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 16:28
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik terhadap pledoi terdakwa. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik terhadap pledoi terdakwa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. 

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana keputusan pada tingkat banding.

Baca Juga : Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan Mahkamah Agung Gunakan Setelan Jas Abu-abu dan Kopiah Hitam

Dalam amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat, disebutkan:

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa." 

Meski kasasi ditolak, MA melakukan perbaikan terhadap redaksi hukuman uang pengganti, yang kini berbunyi lengkap: 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara."

Baca Juga : Prabowo Bakal Hadiri sidang Tahunan Mahkamah Agung

Putusan ini dibacakan pada Jumat oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis, dengan didampingi oleh dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti. Proses minutasi masih berlangsung.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS, subsider 5 tahun penjara.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga : Komisi III Ungkap Mahkamah Agung Paling Banyak Diadukan ke DPR

Putusan di tingkat pertama lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS yang dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam kasus ini, SYL didakwa terlibat dalam pemerasan atau menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga : Hari Ini, Mahkamah Agung Akan Gelar Konferensi Pers Putusan PK Kasus Vina

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Keduanya berperan sebagai koordinator dalam pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

(Sumber Antara) 

x|close